JASA PENGURUSAN NIK EKSPORTIR - IMPORTIR
Keterangan
Peraturan NIK Menteri Keuangan - 63/ PMK.04/ 2011
Syarat NIK ( Nomor Identitas Kepabeanan) Bea Cukai
1. Photo copy akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir beserta Sk kehakiman
2. Photo copy KTP dan Npwp pribadi direksi dan Komisaris
3. Photo copy NPWP perusahaan beserta PKP
4. Photo copy SIUP + TDP
5. Photo copy API-U/ API-P
6. Photo copy rekening koran
7. Photo copy Komponen pembukuan ( buku besar = jurnal umum, neraca laba rugi, Neraca saldo, setoran modal, rincian pengeluaran )
8. Nama Barang yang akan di import
9. Sewa menyewa/ Milik sendiri
10. Ijazah Akunting
11. Copya Domisili perusahaan
12. Copy PIB Untuk Importir
13. Copy PEB Untuk Eksportir
14. Copy Rek. Koran 3 bln terakhir