BIRO JASA PENGURUSAN API[4 Jan. 2012, 2:38:32]
Keterangan
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 17/ M-DAG/ PER/ 3/ 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 45/ M-DAG/ PER/ 9/ 2009 TENTANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR ( API)
Syarat mengurus api :
Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir serta SK kehakiman
Foto copy Domisili perusahaan yang masih berlaku
Foto copy Npwp perusahaan
Foto copy Npwp Pribadi Penanggungjawab API
Copy IZIN USAHA TETAP/ IZIN USAHA INDUSTRI dr BKPM
Foto copy SIUP ( SP_PMA I dan Perubahan2nya/ jika PMA) + TDP
Surat Kuasa dari direktur jika penandatangan API bukan direksi + diwarmerking dinotaris
Foto copy KTP/ IMTA/ KITAS Penanggung jawab API
Foto copy Passport penandatanganan API
Copy Izin Usaha Industri/ Tanda Daftar Industri + HO ( UUG) ( Khusus Untuk API-P)
Pasphoto berwarna ( 3x4) sebanyak 2 ( dua) lembar untuk masing2 pengurus API. ( warna merah : wajib)
Foto copy sewa menyewa/ kontrak, ( milik Sendiri)
Kop Surat Kosong 2 Lembar