021 71623337 PROSEDUR PERUBAHAN APIT MENJADI API U ( API UMUM) DAN API-P PRODUSEN
Keterangan
Perusahaan yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-U dimaksud wajib melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya jika ada serta SK
Pengesahan Kehakiman
b. fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor Kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa tempat berusaha dengan pengelola atau pemilik bangunan
c. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/ dinas teknis yang berwenang dibidang perdagangan;
d. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) ;
e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan
� Penanggung Jawab Perusahaan;
f. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau
Direksi Perusahaan 2 ( dua) lembar ukuran 3 x 4; dan
g. fotokopi KTP atau Paspor dari Pengurus atau Direksi Perusahaan dan Npwp pribadi
h. Surat sewa/ Kontrak tempat usaha/ sertifikat milik sendiri
Badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha, berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia, wajib melampirkan:
a. salinan Kontrak Kerjasama dengan Pemerintah atau Badan Pelaksana yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya;
b. asli Rekomendasi dari Pemerintah atau Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) badan usaha atau kontraktor;
d. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing penanggung jawab
Kontraktor Kontrak Kerjasama 2 ( dua) lembar ukuran 3x4; dan
e. fotokopi bukti identitas/ paspor masing-masing penanggung jawab.
d. Surat sewa/ Kontrak tempat usaha/ sertifikat milik sendiri
Perusahaan di bidang penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-P sebagaimana dimaksud dalam kepada Kepala BKPM, dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya beserta masing SK pengesahan kehakiman
b. fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari
kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha;
c. fotokopi Surat Pendaftaran Penanaman Modal;
d. fotokopi izin usaha dibidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan
oleh Kepala BKPM;
e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) Perusahaan sesuai dengan domisilinya;
f. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) ;
g. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau
Direksi Perusahaan 2 ( dua) lembar ukuran 3 x 4; dan
h. fotokopi KTP atau Paspor dari Pengurus atau Direks dan Npwp Pribadi
i. fotokopi Izin Menetap Tenaga Asing ( IMTA) , khusus untuk tenaga kerja asing yang
menandatangani API.
j. Surat sewa/ Kontrak tempat usaha/ sertifikat milik sendiri
Perusahaan yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-P kepada Kepala Dinas Provinsi setempat dan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/ Kota setempat dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
dan SK pengesahan kehakiman
b. fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari
kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa tempat berusaha;
c. fotokopi izin usaha dibidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan
oleh instansi/ dinas teknis yang berwenang;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) Perusahaan sesuai dengan domisilinya;
e. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) ;
f. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau
Direksi Perusahaan 2 ( dua) lembar ukuran 3 x 4; dan
g. fotokopi KTP atau Paspor dari Pengurus atau Direksi Perusahaan.
h. Npwp pribadi pengurus API
i. Surat sewa/ Kontrak tempat usaha/ sertifikat milik sendiri