Selamat Datang di
CV Sampurna Part Niaga
Anggota Gratis
CV Sampurna Part Niaga
Indonesia
Indonesia
Kontak Perusahaan | ||
---|---|---|
Nama: | Tn. Dedi [Pemasaran] | |
E-mail: | ||
Situs Web: | ||
Pesan Instan: | ||
Nomor Telpon: | ||
Alamat: | Jl Astana Anyar 272 Bandung, Jawa Barat Indonesia | |
Facebook: autovision lighting | ||
Rata-rata Tinjauan Pemakai | Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan | |
Tanggal Bergabung: | 24 May. 2023 | |
Terakhir Diperbarui: | 30 Jan. 2012 | |
Sifat Dasar Usaha: | Dagang dari kategori Otomotif | |
Ingin menghubungi perusahaan ini?
| ||
Masukan ke Perusahaan Rekanan | ||
Kenalkan ke teman Anda | ||
Penjelasan Ringkas | ||
CV Sampurna Part Niaga merupakan perusahaan distribusi nasional untuk suku cadang dan perlengkapan kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan truk/ bis kualitas prima untuk merek-merek: â € ¢ autovision â € ¢ iKano â € ¢ Twiinhead â € ¢ Dan beberapa merek lainnya. Kantor distribusi kami didukung Management dan staff profesional dibidang penjualan dan penyaluran. Suku cadang dan perlengkapan kendaraan yang kami sediakan meliputi jenis produk yang terbatas namun dengan range produk yang lengkap untuk jenis kendaraan yang beredar di Indonesia baik kendaraan rakitan Indonesia maupun CBU. Produk tersebut telah tersebar luas dan banyak digunakan oleh konsumen di seluruh nusantara sebagai alternatif pengganti komponen original dengan kualitas yang setara atau bahkan lebih baik dari komponen original. Suku cadang yang kami distribusikan bersumber dari produsen yang merupakan pionir di bidangnya dan telah memiliki sertifikat ISO dengan produk-produk yang dihasilkan telah mendapat sertifikat yang disyaratkan pabrikan kendaraan maupun badan regulasi transportasi di negara-negara Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang ( E-Mark, CE, DOT, CCC, dst) . | ||
|
Anda mendapat [3] permintaan baru. Ke Menu Anggota Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan © 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. |