Selamat Datang di
Kantor Hukum β € œ IGOR RENJANA P. & PARTNERSβ €  ( IRP)

Anggota Gratis
Kantor Hukum ⠀ œ IGOR RENJANA P. & PARTNERS⠀  ( IRP)
Kantor Hukum β € œ IGOR RENJANA P. & PARTNERSβ €  ( IRP)
Indonesia
  • Katalog Produk

    ADVOKASI DAN KONSULTASI HUKUM

    ADVOKASI DAN KONSULTASI HUKUM

    Harga:
    FLEXIBLE
    Jumlah Pesanan:
    Negara Asal:
    Indonesia

    Keterangan :

    BIDANG/ KLASIFIKASI JASA HUKUM
    Bidang/ klasifikasi jasa hukum yang dapat IRP berikan meliputi bidang :
    I. Hukum Perdata/ Sipil dan Hukum Bisnis
    Memberikan konsultasi berkaitan dengan aspek dan permasalahan hukum dari Hukum Perdata/ Sipil dan Hukum Bisnis.

    II. Investasi
    1. Mengurus permohonan Investasi Asing pada BKPM seperti :
    i. Persetujuan BKPM untuk Investasi Asing
    ii. Peningkatan Modal
    iii. Perubahan Investasi
    iv. Perubahan Susunan Pemegang Saham
    2. Menyiapkan Joint Venture Agreement
    III. Hukum Perusahaan
    1. Menyiapkan draft:
    i. Anggaran Dasar
    ii. Rapat Umum Pemegang Saham
    iii. Perubahan Anggaran Dasar.
    iv. Keputusan Pemegang Saham Tanpa Rapat
    v. Merger dan Akuisisi Perusahaan
    vi. Pembubaran dan Likuidasi Perusahaan
    2. Memberikan konsultasi sehubungan dengan Hukum Perusahaan
    IV. Ketenagakerjaan/ Perburuhan
    1. Perjanjian Kerja
    2. Peraturan Perusahaan
    3. Kesepakatan Kerja Bersama
    4. Segala hal yang berkaitan dengan Hukum Perburuhan berikut peraturannya
    V. Perbankan
    - Perjanjian Kredit dan Perjanjian lain yang terkait seperti :
    i. Perjanjian Jaminan seperti Hak Tanggungan, Gadai, Assignment of Receivables, Fiduciary Transfer, Corporate/ Personal Guaranty
    ii. Legal Opinion
    VI. Merek
    1. Pendaftaran Merek
    2. Pengurusan di Pengadilan
    3. Penagihan Hutang
    4. Menyiapkan/ membuat Perjanjian

    VII. Perizinan Perusahaan
    1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan ( SKDP)
    2. NPWP
    3. SIUP Perdagangan
    4. TDP
    VIII. Pertanahan
    1. APHT ( Jual Beli, Hibah, Hak Tanggungan, dll)
    2. Balik Nama sertifikat Tanah
    3. Roya/ Hapus Hak Tanggungan
    4. Pemasangan Hak Tanggungan
    5. Cek Sertifikat Tanah
    IX. Pelaporan Polisi/ Pidana
    X. Lain-Lain



Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.