Selamat Datang di
JASA PENYUSUNAN DAN PENGURUSAN SAMPAI SELESAI UNTUK DOKUMEN UKL UPL, DPLH, AMDAL, IZIN LINGKUNGAN ( DI SELURUH WILAYAH DINAS DI INDONESIA ) , WATER TREATMENT, INSTALASI STP

Anggota Gratis
JASA PENYUSUNAN DAN PENGURUSAN SAMPAI SELESAI UNTUK DOKUMEN UKL UPL,  DPLH,  AMDAL,  IZIN LINGKUNGAN ( DI SELURUH WILAYAH DINAS DI INDONESIA ) ,  WATER TREATMENT,  INSTALASI STP
JASA PENYUSUNAN DAN PENGURUSAN SAMPAI SELESAI UNTUK DOKUMEN UKL UPL, DPLH, AMDAL, IZIN LINGKUNGAN ( DI SELURUH WILAYAH DINAS DI INDONESIA ) , WATER TREATMENT, INSTALASI STP
Indonesia
Info Perusahaan
Kontak Perusahaan
Nama:Tn. Firman Bonaparte
E-mail:Kirim Pesan
Nomor Ponsel:Nomor ponsel Tn. Firman Bonaparte di Jakarta
Nomor Telpon:Nomor telpon Tn. Firman Bonaparte di Jakarta
Alamat:Jakarta, Jakarta
Indonesia
Rata-rata Tinjauan PemakaiTidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan
Tanggal Bergabung:20 Feb. 2014
Terakhir Diperbarui:20 Feb. 2014
Sifat Dasar Usaha:Jasa dari kategori Lingkungan

Ingin menghubungi perusahaan ini?
Tambah ke Keranjang   atau   Kirim Pesan  
Permintaan Anda akan disimpan di "Surat Bisnis".

Masukan ke Perusahaan Rekanan
Kenalkan ke teman Anda

Penjelasan Ringkas

Dalam dunia bisnis dewasa ini, persaingan usaha yang semakin ketat memaksa setiap perusahaan untuk selalu melakukan perbaikan mutu dan inovasi terhadap setiap hasil produksinya. Akibatnya perhatian perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup semakin berkurang, bahkan bila perlu menjadi perhatian nomor kesekian dari keseluruhan program perusahaan. Terlepas dari keadaan demikian, ada sebuah fakta yang tidak perlu dipungkiri lagi bahwa setiap perusahaan mempunyai peran strategis dalam mempertahankan daya dukung lingkungan bagi kelanjutan hidup manusia. Untuk itu telah jauh-jauh hari negara mengatur kewajiban perusahaan untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang No.32 tahun 2009

Setiap kegiatan industri harus berupaya untuk secara konsisten melaksanakan setiap kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dipersyaratkan dalam setiap izin yang dimilikinya, maupun persyaratan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk upaya pengelolaan lingkungan sebelum melakukan kegiatan usaha setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.05 thn 2012 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL.

Pada prinsipnya semua kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 Thn 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL.

Bila kegiatan tersebut tidak wajib AMDAL maka harus membuat dokumen pengelolaan lingkungan yaitu UKL-UPL( Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.05 Thn 2012 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP No.27 tahun 2012 dan Kepmen LH No.84 Tahun 2002 ttg Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL ( Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) .

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Anda bisa mengklik " Info Perusahaan " dan " Hubungi Kami " untuk melihat isi dan informasi lain dari situs JASA PEMBUATAN DAN PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL, UKL UPL, IZIN LINGKUNGAN UNTUK WILAYAH JABODETABEK, BANDUNG SERTA PENGOLAHAN AIR LIMBAH ( PEMASANGAN STP & KONTRUKSI) , IPAL, WATER TREATMENT.

Anda bisa mengklik " Info Perusahaan " dan " Hubungi Kami " untuk melihat isi dan informasi lain dari situs JASA PENYUSUNAN DAN PENGURUSAN SAMPAI SELESAI UNTUK DOKUMEN UKL UPL, DPLH, AMDAL, IZIN LINGKUNGAN ( DI SELURUH WILAYAH DINAS DI INDONESIA ) , WATER TREATMENT, INSTALASI STP.


  • Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan tinjauan.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.